Kamis, 07 Juni 2012

AKTIVITAS DAN RUANG CYBERLAW

Apa itu Cyber law? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak Negara. Sedangkan aktivitas atau ruang lingkup “Cyber Law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and
Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.

Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” .


Mengenai Aspek-Aspek Hukum

Mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet, dapat dipahami kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet. Lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum dalam menghadapi fenomena cyber law ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Di sisi pandanga para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum tidak

cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan. Secara demikian maka “cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

Aktivitas yang jadi Pro dan Kontra

Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyber law tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di dunia nyata, maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.

Secara umum munculnya pro-kontra bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu;
(1) karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, dan
(2) sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.

Muncul pertanyaan di benak kita, “Perlukah Cyber law?” yang akan untuk membatasi ruang kita mengunakan internet. Tampaknya akan sangat mustahil melihat perkembangannya saat ini? Bagaiman pendapat anda?

referensi:
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://penajamig33.forumr.net/t242-arti-privacy-di-dunia-cyber-kasus-admin-mystic_shadow
http://lagibelajar88.blogspot.com/2012/04/perkembangan-cyberlaw-di-indonesia.html