Kamis, 07 Juni 2012

AKTIVITAS DAN RUANG CYBERLAW

Apa itu Cyber law? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak Negara. Sedangkan aktivitas atau ruang lingkup “Cyber Law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and
Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.

Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” .


Mengenai Aspek-Aspek Hukum

Mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet, dapat dipahami kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet. Lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum dalam menghadapi fenomena cyber law ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Di sisi pandanga para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum tidak

cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan. Secara demikian maka “cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.

Aktivitas yang jadi Pro dan Kontra

Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyber law tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya juga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di dunia nyata, maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.

Secara umum munculnya pro-kontra bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu;
(1) karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, dan
(2) sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.

Muncul pertanyaan di benak kita, “Perlukah Cyber law?” yang akan untuk membatasi ruang kita mengunakan internet. Tampaknya akan sangat mustahil melihat perkembangannya saat ini? Bagaiman pendapat anda?

referensi:
http://budi.insan.co.id/articles/cyberlaw.html
http://penajamig33.forumr.net/t242-arti-privacy-di-dunia-cyber-kasus-admin-mystic_shadow
http://lagibelajar88.blogspot.com/2012/04/perkembangan-cyberlaw-di-indonesia.html

Sabtu, 05 Mei 2012

(Privasi) : Kejahatan “Cyber” ada di dalam TI


Kejahatan dunia maya  atau bahasa Inggrisnya “cybercrime” adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Sudah tak asing lagi di zaman TI (teknologi Informasi)  tindakan kejahatan dunia maya yang kini telah merembet ke dunia real. Sesungguhnya sebagai media, TI memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Contoh seperti spamming (menyebar sampah), pelangaran hak cipta dan kekayaan intelektual, pengaksesan ilegal (mengelabui kontrol akses) seperti menyebar malware dan serangan DoS, penipuan identita, pornografi anak dan judi online. Yang semua bersumber karena kemudahan media komunikasi yang semakin hari semakin berkembang.

 
Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  • Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  • Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

 
Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.    Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.    Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.    Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

f.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

i.    Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

j.    Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

k.    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Reperensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://laluilmi.blogspot.com/2010/05/modus-modus-kejahatan-dalam-it.html

Kamis, 12 April 2012

Etika Berkendaran di Jalan


Mengemudi adalah suatu hal yang sering dilakukan oleh setiap orang dan kita harus mempunyai cara mengemudi yang baik untuk kenyamanan bersama di jalan raya sehingga dapat memberikan nilai plus bagi setiap pengemudi.

Sebelum kita lebih jauh lagi bercerita tentang etika berkendara hingga timbul keamanan dan kenyamanan perlu kita tinjau kembali ada 2 hal yang perlu kita ketahui hingga akan tercipta suatu kondisi yang nyaman dan selalu merasa aman dalam berkendaraan yaitu :

1.   Faktor intern (Dalam)
Faktor intern adalah faktor yang terdapat dalam pribadi pengendara yaitu segala sesuatu yang menunjang hingga terciptanya rasa aman dan nyaman dalam berkendaraan ialah sikap ketika kita berkendara.

Ketika kita dituntut untuk mematuhi peraturan lalulintas yang di buat olek pihak berwenang dalam hal ini polisi lalu lintas yang dibuat tidak lain untuk terciptanya rasa aman dan nyaman dalam berkendaraan. Namun nyatanya sangat minim kesadaran pengendara untuk mematuhinya, jauh dari pada itu suatu etika yang sangat salah ketika sebuah pabrik kendaraan bermotor telah mendesain kendaraan bermotor itu dengan segala macam pertimbangan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan tapi banyak dari sikap pengendara yang dengan seenaknya mendesain ulang tanpa pertimbangan dan pemikiran tentang keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Suatu contoh yang sangat umum dapat kita lihat ketika tidak sedikit pengendara yang membuka kaca spion tampa memikirkan akibatnya bahwa suatu pabrik kendaraan bermoror memakia kaca spion pada kendaraan untuk kemudahan kita dalam melihat kondisi belakang kita saat dalam berkendaraan.

2.   Faktor Ekstern (Luar)
Untuk faktor ekstern yang perlu kita ketahui adalah suatu sikap yang timbul karena ada dorongan atau pengaruh dari luar. Biasanya terjadi ketika lingkungan tepat kita tinggal atau komunitas kita sedang ngetren atau asyik dalam memodif kendaraannya. Tetapi yang salah dari modif itu adalah tidak memperhatikan sama sekali terhadap keselamatan dan kenyamanan dalam berkendaraan.

Etika Berkendara Bermotor


1.    Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang perjalanan.
2.    Nyalakan lampu sein saat belok dan pindah jalur, sesuaikan dengan arah yang anda inginkan.
3.    Pada malam hari dengan jalan lurus, maka nyalakan lampu besar dengan jarak dekat, jangan gunakan lampu jauh karena akan mengganggu pandangan bagi pengendara dari arah berlawanan.
4.    Nyalakan lampu dim jika anda ingin mendahului pengendara di depan Anda. Jangan nyalakan lampu dim dengan frekuensi berlebihan, karena akan memancing kemarahan dan mengganggu konsentrasi pengendara lain di depan anda.
5.    Jaga jarak aman anda, yaitu sekitar 40~100 meter pada saat anda berkendara dengan kecepatan 80~100 km/jam.
6.    Sesuaikan kecepatan kendaraan anda dengan pengendara di depan anda. Jangan terpancing pengendara lain yang berkendara kebut-kebutan.
7.    Lakukan pengereman dengan menjaga jarak aman dan hindari mengerem secara mendadak.
8.    Aktifkan klakson seperlunya. Jangan menyalakan klakson di tempat tertentu dengan rambu lalu lintas yang sudah jelas (Dilarang mengaktifkan klakson).
9.    Berikan jalan terlebih dahului bagi kendaraan-kendaraan dalam kondisi darurat, seperti: ambulance, pemadam kebakaran, mobil patroli.
10.    Gunakan lajur kanan saat anda mendahului pengendara lain dan gunakan lajur kiri saat anda berkendara dengan kecepatan normal (batas kecepatan yang disarankan, contoh 60~80 km/jam).
11.    Tetaplah pada lajur semula pada saat di jalan macet untuk menghindari kemacetan yang lebih parah.
12.    Nyalakan lampu hazard (lampu darurat) dan pasanglah segitiga pengaman pada bagian depan atau belakang kendaraan anda, sesuaikan dengan dari arah mana kendaraan lain menuju kekendaraan Anda.
13.    Jangan mendahului kendaraan lain bila Anda ragu-ragu


referensi :
1. http://juliantijuli.blogspot.com/2011/10/etika-berkendara.html
2. http://www.astraworld.com/AskAstraWorld/safety/etika.html

Kamis, 05 April 2012

Professional Etika Dosen

Dosen atau guru yang mengajar setingkat universitas adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga mahasiswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dan kemampuannya secara lebih optimal, melalui lembaga pendidikan, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Jadi, dosen saat ini sudah merupakan suatu profesi dan harus beretika yang sebaik-baiknya.

Dan sebagai seorang dosen, sebaiknya juga selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi yang akan diperlukan. Tidak hanya dari ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam hal teknologi, karena keduanya selalu melakukan perkembangan setiap waktu. Jadi dapat dirumuskan bahwa etika profesionalisme merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalism. Profesionalisme harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyaratnya.

Minggu, 01 April 2012

Profesional Dalam Bekerja

Mejadi seorang profesional bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi. Yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimiliki, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Paling tidak, ada delapan syarat yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin jadi seorang professional.

1. Menguasai pekerjaan

Seorang profesional akan menjadikan dirinya sebagai problem solver (pemecah persoalan), bukannya jadi trouble maker (pencipta masalah) bagi pekerjaannya

2. Mempunyai loyalitas

Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan panggilan hidup.

3. Mempunyai integritas

Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator?

4. Mampu bekerja keras

Sehebat-hebatnya seorang profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mengembangkan hidupnya. Di sinilah seorang profesional harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak

5. Mempunyai Visi

Dengan adanya visi yang jelas, seorang profesional akan dengan mudah memfokuskan terhadap apa yang ia pikirkan, lakukan, dan ia kerjakan

6. Mempunyai kebanggaan

Komitmen yang didasari oleh munculnya rasa bangga terhadap profesi dan jabatannya akan menggerakkan seorang profesional untuk mencari dan hal-hal yang lebih baik, dan senantiasa memberikan kontribusi yang besar terhadap apa yang ia lakukan.

7. Mempunyai komitmen

Seseorang tidak akan mengorbankan idealismenya sebagai seorang profesional hanya disebabkan oleh hasutan harta, pangkat dan jabatan. Bahkan bisa jadi, bagi seorang profesional, lebih baik mengorbankan harta, jabatan, pangkat asalkan nilai-nilai yang ada dalam profesinya tidak hilang.

8. Mempunyai Motivasi

Seorang professional harus mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalisme dalam bekerja merupakan kompetensi, keyakinan, pandangan positif dan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi bekerja yang mengarah pada profesionalisme.


sumber : (doc) Syarat-syarat Menjadi Professional

Sabtu, 14 Januari 2012

Upload Website ke Internet (gratis)

Website yang kita rancang agar dapat diakses user adalah melakukan proses upload. Upload merupakan suatu proses memasukkan website ke dalam jaringan internet dengan menggunakan situs yang meyediakan fasilitas web hosting dan domain. Langkah-langkahnya, sebagai berikut:

1. Pertama-tama masuk ke website “000webhost.com” yang menyediakan web hosting dan domain gratis.


Gambar 1  Tampilan Home www.000webhost.com
2. Lakukan registrasi untuk menjadi member situs. 



Gambar 2 Registrasi Menjadi Member

 3. Setelah proses registrasi selesai pihak web hosting (000webhost.com) akan melakukan konfirmasi melalui alamat e-mail (dalam waktu 24 jam) yang dimasukkan pada saat proses registrasi.

4. Setelah 24 jam! Perikasa email yang dimasukkan pada saat registrasi. Jika telah di kompirmasi pihak web hosting, pilih link yang akan menuju kehalaman sign in / login web hosting.

 
Gambar 3 Halaman Login Situs

5. Isi your email, password dan kata kunci dengan benar, maka akan masuk kehalaman yang dan link yang akan menuju halaman Control Panel”, pilih.


Gambar 4  Halaman Control Panel

6. Dari halaman control panel kita pilih “File Manager untuk meng-upload file web yang telah dibuat. Dengan memilih uplode file pada kanan atas. Lalu akan kehalaman upload dengan dua cara per-file yang sebelah kiri atau per-folder sebelah kanan (folder format zipper). Pilih tanda contreng pada bagian atas untuk mengupload . 


Gambar 5 Halaman File Yang T’lah diupload

7. Setelah berhasil meng-upload, akan muncul tampilan seperti gambar diatas. 

8. Maka  kita bisa langsung melihat hasilnya di alamat ke nama domanin yang telah kita daftarkan. misalnya contoh websitenya, http://wisatakotabengkulu.freeiz.com



Sumber: Penulias Ilmiah by: Ade 1215k4, 2012.