Dosen atau guru yang mengajar setingkat universitas adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga mahasiswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dan kemampuannya secara lebih optimal, melalui lembaga pendidikan, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Jadi, dosen saat ini sudah merupakan suatu profesi dan harus beretika yang sebaik-baiknya.
Dan sebagai seorang dosen, sebaiknya juga selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi yang akan diperlukan. Tidak hanya dari ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam hal teknologi, karena keduanya selalu melakukan perkembangan setiap waktu. Jadi dapat dirumuskan bahwa etika profesionalisme merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalism. Profesionalisme harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyaratnya.
Dan sebagai seorang dosen, sebaiknya juga selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi yang akan diperlukan. Tidak hanya dari ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam hal teknologi, karena keduanya selalu melakukan perkembangan setiap waktu. Jadi dapat dirumuskan bahwa etika profesionalisme merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalism. Profesionalisme harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyaratnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar